Menristek Bekukan Empat Universitas di Jambi
JAMBI - Empat Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jambi dibekukan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) karena rasio dosen dan mahasiswa tidak berimbang.
Empat perguruan tinggi yang resmi dinonaktifkan itu yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi (STIE IKABAMA), Akademi Manajemen Koperasi Graha Karya, Akademi Sekretaris dan Manajemen Jambi serta Akademi Bahasa Asing Jambi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap, di Jambi, Kamis (4/6/2015) mengungkapkan bahwa ia telah mendengar penonaktifan empat PTS di Jambi itu.
Dirinya berharap, pembekuan PTS di Jambi ini tidak merugikan mahasiswa dan meminta pengurus PTS yang dinonaktifkan tersebut untuk berkoordinasi dengan Kemenristek-Dikti untuk mencari solusinya.
"Kita berharap, ini tidak merugikan mahasiswanya, harus ada suatu upaya yang harus dilakukan agar tidak ada yang dirugikan, pihak perguruan harus koordinasi dengan kementerian," kata Ridham, di Jambi.
Sekda mengatakan kewenangan penonaktifan perguruan tinggi merupakan kewenangan Kemenristek-Dikti, apalagi perguruan tinggi tersebut merupakan perguruan tinggi swasta.
"Yang saya tahu, menurut Menteri, rasio dosen dan mahasiswa di empat perguruan itu tidak berimbang. Kemudian, sarana penunjang tidak mendukung. Jadi kesimpulannya harus dibekukan. Ini kewenangan Menristek-Dikti dan jika ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, PTS diminta untuk segera memenuhinya," katanya.
Sementara itu, Pembantu Ketua STIE IKABAMA Jambi, Azizah D Uteng, mengaku kasihan terhadap mahasiswa STIE IKABAMA jika memang perguruan mereka dibekukan.
Azizah mengungkapkan, lebih dari 1.000 mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi tersebut, apalagi saat ini pendaftaran mahasiswa baru sedang berlangsung.
Dia mengakui rasio dosen dan mahasiswa memang tidak sebanding, meski begitu pihak kampus juga sudah berupaya mendatangkan dosen dari perguruan tinggi lain, kata Azizah.
PGRI Kupang Nonaktifkan
Di Kupang, NTT, hal yang sama juga terjadi. Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, mengatakan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir, melarang Universitas PGRI Kupang menerima mahasiswa baru pada tahun kuliah 2015-2016.
"Larangan itu ditetapkan karena belum terselesaikan masalah internal, sehingga Pak Menteri memutuskan Universitas PGRI Kupang tidak boleh menerima mahasiswa baru lagi," katanya.
Gubernur Frans mengharapkan agar masalah di antara kedua pihak yang merupakan masalah internal tersebut dapat terselesaikan sehingga proses penerimaan mahasiswa baru dapat segera dilakukan.
Sementara itu, ia juga meminta agar para mahasiswa yang masih menimba pendidikan di universitas tersebut dapat terus mengikuti proses perkuliahan seperti biasanya, sehingga tidak mengalami ketertinggalan pelajaran.
Sebagai Gubernur NTT, Frans sendiri telah memfasilitasi agar perseteruan internal di universitas tersebut dapat segera terselesaikan. Bahkan sampai tiga kali, tambah gubernur, belum mendatangkan hasil.
"Bahkan, waktu Menteri datang itu salah satu tujuannya adalah mendamaikan kedua belah pihak, namun karena tak lengkap maka pertemuan tersebut dibatalkan," tuturnya.
No comments:
Post a Comment