Thursday, June 4, 2015

Mau Jadi Calon Pimpinan KPK? Ini Syaratnya

Mau Jadi Calon Pimpinan KPK? Ini Syaratnya

JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) memastikan pembukaan pendaftaran calon pimpinan KPK Jilid IV dilakukan pada 5 hingga 24 Juni 2015. Mereka berharap masyarakat ikut berperan dalam proses tersebut.
"KPK milik kita, kita semua harus berperan dalam menguatakan KPK," kata Ketua Pansel KPK Destry Damayanti,  Rabu (3/6/2015).
Dia mengatakan, Pansel KPK mengundang seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi pimpinan KPK periode 2015-2019. Dia juga meminta masyarakat untuk turut serta mengidentifikasi calon-calon yang memenuhi syarat.
Lebih lanjut, menurut Destry sesuai dengan pasal 29 UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya. Berikut persyaratan yang dimaksud:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan;
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8. Tidak menjadi pengurus salah satu Partai Politik;
9. Melepas jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi pimpinan KPK;
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi pimpinan KPK, dan;
11. Mengumumkan kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata cara pendaftaran:
1. Surat lamaran di atas materai Rp6.000 ditujukan kepada Panitia Seleksi Pimpinan KPK, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jalan Veteran 18, Jakarta Pusat 10110, dengan melampirkan:
A. Daftar riwayat hidup;
B. Pas poto berwarna terbaru 3 lembar ukuran (4x6);
C. Fotokopi KTP;
D. Fotokopi NPWP;
E. Fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
F. Surat pernyataan memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun dengan menyebut instansi-instansi tempat kerja, dibuat di atas kertas bermaterai Rp6.000;
G. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;
H. Surat catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
I. Surat keterangan di atas kertas bermaterai Rp6.000 dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu Partai Politik;
J. Surat keterangan di atas kertas bermaterai Rp6000 dan bertanggal yang menyatakan, bahwa apabila sudah terpilih menjadi anggota pimpinan KPK bersedia:
1. Melepaskan jabatan struktural dan jabatan lainnya;
2. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi pimpinan KPK 2015-2020;
3. Melaporkan harta kekayaannya;
K. Makalah tentang Pencegahan dan Pemberantasan korupsi (berisi visi, misi dan gagasan inovatif) maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1 1/2 spasi.
Format untuk dokumen pada poin a, f, i, j dapat diunduh di www.setneg.go.id.
2. Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke sekretariat Panitia Seleksi KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jalan Veteran 18, Jakarta Pusat 10110.
(fmi)

No comments:

Post a Comment