Calon Kepala Daerah Wajib Isi Aplikasi Online Terintegrasi
MEDAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Yenni Khairiah Rambe, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah secara serentakpada 9 Desember 2015 seluruh calon yang berpartisipasi akan diminta mengisi aplikasionline yang disiapkan KPU.
Aplikasi tersebut berupa daftar isian terkait biodata, riwayat pendidikan dan pekerjaan, serta daftar kekayaan yang wajib diisi serta akan dipublikasikan di situs resmi KPU RI.
"Jadi, tidak seperti sebelumnya. Pilkada kali ini selain menyerahkan berkas pendaftaran dalam bentuk hardcopy. Mereka juga harus memberikan dalam bentuk softcopy yakni aplikasi online ini. Tujuannya agar data dari para calon dapat dengan mudah diakses masyarakat. Intinya untuk transparansi," ujar Yenni, Kamis (4/6/2015).
Ia menyebutkan, aplikasi online yang harus diisi juga akan terintegrasi dengan situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, para kandidat dapat diidentifikasi jika terlibat dalam tindak pidana korupsi.
"Ini untuk semua, baik untuk calon dari partai politik maupun perseorangan. Dengan begitu, semua calon akan lebih mudah terdeteksi oleh masyarakat maupun penegak hukum. Sehingga, membuahkan hasil pilkada yang terbaik," pungkasnya. (ira)
No comments:
Post a Comment