Friday, June 5, 2015

Anggota DPR Berijazah Palsu Akan Dipecat

Anggota DPR Berijazah Palsu Akan Dipecat

Anggota DPR Berijazah Palsu Akan Dipecat
JAKARTA - Maraknya peredaran ijazah palsu menjadi catatan penting sistem pendidikan di Indonesia. Tak hanya dikalangan masyarakat biasa, ijazah palsu disinyalir juga beredar dan digunakan oleh pejabat dan juga wakil rakyat.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengantisipasi penggunaan ijazah palsu dengan membentuk Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Dengan adanya MKD, masyarakat dapat melaporkan secara langsung adanya temuan atau dugaan anggota DPR yang berijazah palsu.
"Publik harus diedukasi bahwa di DPR telah lahir mahkamah peradilan independen. Keganjilan yang dilakukan agar bisa dilaporkan online atau langsung ke MKD," terangnya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Fahri menegaskan, apabila masyarakat menemukan keganjilan apapun, termasuk dugaan anggota dewan berijazah palsu dapat segera melaporkan dan dapat ditindaklanjuti oleh MKD.
"Kalau ganjil, laporkan, biar dewan tidak perlu pengadilan baru dipecat. Kalau konstituen lihat setelah dipilih tidak benar, ya lapor," tegasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, MKD juga telah menyiapkan sanksi bagi anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. "Hukuman kami ada tiga yaitu ringan, sedang dan berat," tegasnya.
(fmi)

No comments:

Post a Comment